Bahwa dalam rangka melaksanakan UU 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik dan untuk mewujudkan pelayanan informasidan dokumentasi publik yang cepat, tepat dan sederhana serta melakukanketentuan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2015 tentangPengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU, perlu menetapkanStruktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan KPU.
Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umumini adalah UU Nomor11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPUKabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPUNomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010;Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013; Peraturan Komisi InformasiNomor 1 tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentangSusunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, SekretariatKPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KPUNomor 01 Tahun 2014.
Dalam Keputusan KPU Nomor 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang :
1. Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yaitu Ketua KPU danAnggota KPU.
2. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi yaitu Anggota KPU yangmembidangi divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi danHubungan Antarlembaga, Sekjen KPU, Kepala Biro Sekjen KPU,Inspektur Sekjen KPU.
3. Atasan Pejabat Pengelola dan Dokumentasi adalah Sekjen KPU.
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Wakil KepalaBiro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat.
5. Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi Pejabatyang ditetapkan pada masing-masing Biro dan Inspektorat padaSekjen KPU.
6. Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi adalah Kepala Bagianpada Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat.
- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 30 April 2015.
- Lampiran 2 Halaman.