Tugas dan Fungsi PPID

PPID mempunya tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari seluruh sub bagian di Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Kewenangan PPID terdiri atas :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari seluruh sub bagian di Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Atasan PPID;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik bersama Tim Pertimbangan dan Atasan PPID; dan
  5. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.