PPID mempunya tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari seluruh sub bagian di Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Kewenangan PPID terdiri atas :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari seluruh sub bagian di Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Atasan PPID;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik bersama Tim Pertimbangan dan Atasan PPID; dan
- Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.