Bahwa untuk melaksanakan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentangPengelolaan dan Pelayanan Infonnasi Publik di Lingkungan KPU, perlu membangun danmengembangkan sistem penyediaan layanan informasi publik secara cepat, mudah, danwajar sesuai dengan standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.
Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan danpelayanan informasi publik, perlu menetapkan suatu pedoman penyediaan data daninformasi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang dijadikan acuan danstandar.
Dasar Hukum Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umumini adalah : UUNomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telahdiubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 06Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU,Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubahdengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun2015; Keputusan KPU RI Nomor 87 Tahun 2015; Keputusan KPU RI Nomor 88 Tahun2015; Keputusan KPU RI Nomor 156 Tahun 2015.
Dalam Keputusan Setjen KPU Nomor 441/Kpts/Setjen/Tahun 2016 diatur tentang :
Menetapkan pedoman Penyediaan Data dan Informasi dalam Pengelolaan dan PelayananInformasi Publik di KPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
- Keputusan Setjen KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 26 Agustus 2016
- Lampiran 20 Halamanan